Bocor! Dugaan Mark Up Dana Pilkada, KPU Kota Serang Masih Diselidiki Kejaksaan

Rifky
Suasana di Gedung KPU Kota Serang, tempat pihak kejaksaan melakukan pendalaman terkait dugaan mark up anggaran Pilkada 2024. Foto: iNewsPandeglang.id

SERANG, iNewsPandeglang.id Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang masih mendalami dugaan korupsi terkait pengelolaan anggaran Pilkada 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang, Banten. Penyelidikan fokus pada pembayaran jasa pelipatan surat suara dan biaya sewa gedung logistik.

Indikasi mark up pertama ditemukan pada pembayaran jasa pelipatan surat suara. Para pekerja diduga hanya menerima Rp150 per lembar, padahal tarif resmi untuk pemilihan Gubernur Banten Rp260 per lembar, dan Pilkada Wali Kota Serang Rp310 per lembar. 

Selain itu, dugaan penggelembungan dana juga terjadi pada sewa gedung logistik di Sayabulu dan Lontarbaru, dengan total anggaran mencapai Rp400 juta. 

“Sejak Juli hingga Agustus, tindak pidana ini masih dalam proses pendalaman. Beberapa pihak di KPU sudah kami minta keterangan dan klarifikasi, tapi kami belum bisa membeberkan siapa saja dan materi keterangannya,” kata Meryon Hariputra, Plt Kasie Intel Kejari Serang, Kamis (28/8/2025).

Ia menambahkan, proses penyelidikan masih berlanjut untuk memastikan apakah terjadi perbuatan melawan hukum. “Ini masih terlalu dini untuk kami ungkap secara umum. Nanti kawan-kawan media bisa mengikuti perkembangan informasi lebih lanjut,” ujar Meryon.

Editor : Iskandar Nasution

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network