SERANG, iNewsPandeglang.id - Seorang pimpinan pondok pesantren di Serang, Banten, berinisial KH terlibat kasus asusila, ia dituntut 19 tahun penjara karena terbukti mencabuli tiga santrinya. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang.
KH, pimpinan sebuah pondok pesantren di Kabupaten Serang, kini harus menghadapi konsekuensi berat atas perbuatannya. Ia dituntut hukuman pidana 19 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang setelah terbukti mencabuli tiga orang santrinya.
Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Serang. Dalam kasus ini, KH dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016.
Kasi Intelijen Kejari Serang, M Ichsan, menjelaskan bahwa selain pidana badan, KH juga dituntut membayar denda sebesar Rp100 juta. Jika tidak dibayar, ia akan dikenakan tambahan hukuman 3 bulan kurungan.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait