Bejat! Pimpinan Ponpes di Serang Dituntut 19 Tahun Penjara Usai Cabuli 3 Santri

Epul Galih
Tampak depan Gedung Pengadilan Negeri Serang, tempat berlangsungnya sidang tuntutan kasus pencabulan pimpinan ponpes. (Foto : iNewsPandeglang)

"Dalam persidangan kemarin (7/5),  terdakwa KH terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap anak, sebagaimana dakwaan pertama," ujar Kasi Intelijen Kejari Serang, M. Ichsan, kepada wartawan, Kamis (8/5/2025).

"Tuntutan kami adalah pidana penjara selama 19 tahun dan denda sebesar Rp100 juta, subsider 3 bulan kurungan, mengingat pelaku adalah seorang pendidik yang seharusnya melindungi, bukan menyakiti," tambah Ichsan.

Sebelumnya, kasus ini sempat membuat geger masyarakat. Warga sempat menggeruduk pondok pesantren milik KH setelah mengetahui aksi bejat yang dilakukannya. Saat hendak ditangkap, pelaku berusaha bersembunyi di atas plafon namun berhasil diamankan oleh polisi dari Polres Serang.

Kini, masyarakat menanti keputusan majelis hakim yang akan menentukan nasib hukum pelaku dalam sidang putusan mendatang.

Editor : Iskandar Nasution

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network