LEBAK, iNewsPandeglang.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak telah menahan dua mantan pejabat pemerintah daerah Kabupaten Lebak, Banten, atas dugaan korupsi Pendapatan Asli Daerah (PAD) retribusi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Binuangeun, Kecamatan Wanasalam, Lebak, selama periode 2011-2019. Tindakan ini merupakan langkah hukum yang diambil sebagai respons terhadap dugaan praktik korupsi yang terjadi dalam pengelolaan retribusi TPI tersebut.
Kedua mantan pejabat tersebut adalah mantan kepala TPI Binuangeun, Ahmad Hadi, dan mantan bendahara Dinas Perikanan Kabupaten Lebak, Siswandi.
Kedua tersangka diduga melakukan pungutan liar yang tidak disetorkan ke kas negara dan diduga juga melakukan pemalsuan tanda terima, menyebabkan kerugian keuangan daerah sebesar Rp181 juta lebih menurut perhitungan BPKP.
Kasi Intelijen Kejari Lebak, Andi Muhamad Nur, menyatakan bahwa kasus ini sudah memasuki tahap dua dan kedua tersangka telah ditahan selama 20 hari kedepan. Jaksa penuntut umum sedang menyusun materi dakwaan.
"Ya, kita telah menerima pelimpahan berkas tahap 2 beserta kedua tersangka korupsi TPI Binuangeun. Kedua tersangka juga kita lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan. JPU (jaksa penuntut umum) tengah menyusun materi dakwaan," kata Kasi Intelijen Kejari Lebak, Andi Muhamad Nur, seperti yang dikutip dari SindoNews pada Rabu (28/2/2024).
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait