Modus operandi yang digunakan kedua tersangka adalah dengan tidak menyetorkan uang retribusi TPI sesuai dengan pendapatan aslinya dan diduga melakukan pemalsuan tanda terima, yang mengakibatkan kerugian keuangan daerah. "Modus perbuatan para tersangka yaitu tidak menyetorkan uang retribusi TPI Binuangeun sesuai dengan pendapatan aslinya dan diduga merekayasa tanda terimanya sehingga mengakibatkan kerugian keuangan daerah sebesar Rp181,5 juta," katanya.
Keduanya disangkakan dengan pasal 2, subsider pasal 3, lebih subsider pasal 8 UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kasi Pidsus Kejari Lebak, Irfano, menambahkan bahwa berkas perkara kedua tersangka akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Serang setelah berkas dakwaan selesai disusun. "Kita akan segera melimpahkan berkasnya ke pengadilan setelah berkas dakwaannya selesai," tambah Irfano.
Artikel ini telah tayang di halaman SINDOnews.com dengan judul Parah! 2 Mantan Pejabat Lebak Tilep Uang Retribusi TPI Selama 8 Tahun
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait