Tilep Uang Retribusi TPI Binuangeun Selama 8 Tahun, 2 Mantan Pejabat Lebak Ditahan

Fariz Abdullah
Ilustrasi tersangka (Taufan Mustafa/MNC Portal)

LEBAK, iNewsPandeglang.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak telah menahan dua mantan pejabat pemerintah daerah Kabupaten Lebak, Banten, atas dugaan korupsi Pendapatan Asli Daerah (PAD) retribusi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Binuangeun, Kecamatan Wanasalam, Lebak, selama periode 2011-2019. Tindakan ini merupakan langkah hukum yang diambil sebagai respons terhadap dugaan praktik korupsi yang terjadi dalam pengelolaan retribusi TPI tersebut.

Kedua mantan pejabat tersebut adalah mantan kepala TPI Binuangeun, Ahmad Hadi, dan mantan bendahara Dinas Perikanan Kabupaten Lebak, Siswandi.

Kedua tersangka diduga melakukan pungutan liar yang tidak disetorkan ke kas negara dan diduga juga melakukan pemalsuan tanda terima, menyebabkan kerugian keuangan daerah sebesar Rp181 juta lebih menurut perhitungan BPKP.

Kasi Intelijen Kejari Lebak, Andi Muhamad Nur, menyatakan bahwa kasus ini sudah memasuki tahap dua dan kedua tersangka telah ditahan selama 20 hari kedepan. Jaksa penuntut umum sedang menyusun materi dakwaan.

"Ya, kita telah menerima pelimpahan berkas tahap 2 beserta kedua tersangka korupsi TPI Binuangeun. Kedua tersangka juga kita lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan. JPU (jaksa penuntut umum) tengah menyusun materi dakwaan," kata Kasi Intelijen Kejari Lebak, Andi Muhamad Nur, seperti yang dikutip dari SindoNews pada Rabu (28/2/2024).

Modus operandi yang digunakan kedua tersangka adalah dengan tidak menyetorkan uang retribusi TPI sesuai dengan pendapatan aslinya dan diduga melakukan pemalsuan tanda terima, yang mengakibatkan kerugian keuangan daerah. "Modus perbuatan para tersangka yaitu tidak menyetorkan uang retribusi TPI Binuangeun sesuai dengan pendapatan aslinya dan diduga merekayasa tanda terimanya sehingga mengakibatkan kerugian keuangan daerah sebesar Rp181,5 juta," katanya.

Keduanya disangkakan dengan pasal 2, subsider pasal 3, lebih subsider pasal 8 UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kasi Pidsus Kejari Lebak, Irfano, menambahkan bahwa berkas perkara kedua tersangka akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Serang setelah berkas dakwaan selesai disusun. "Kita akan segera melimpahkan berkasnya ke pengadilan setelah berkas dakwaannya selesai," tambah Irfano.

Artikel ini telah tayang di halaman SINDOnews.com dengan judul Parah! 2 Mantan Pejabat Lebak Tilep Uang Retribusi TPI Selama 8 Tahun

Editor : Iskandar Nasution

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network