Sementara di Provinsi Banten, gaji PPPK paruh waktu mengikuti Keputusan Gubernur Banten Nomor 471 Tahun 2024 dengan rincian:
- Cilegon: Rp5.128.084,48 (tertinggi)
- Kabupaten Serang: Rp4.857.353,01
- Kota Serang: Rp4.418.261,13
- Pandeglang: Rp3.206.640,32
- Lebak: Rp3.172.384,39 (terendah)
Artinya, lokasi penempatan sangat memengaruhi besaran gaji. Penempatan di daerah dengan upah minimum besar membuat penghasilan PPPK paruh waktu ikut melonjak.
Kontrak Fleksibel, Tapi Tetap ASN
PPPK paruh waktu menandatangani kontrak selama 1 tahun dan memiliki jam kerja lebih singkat daripada ASN atau PPPK penuh waktu. Walau paruh waktu, mereka tetap wajib menjaga netralitas ASN, mematuhi peraturan, dan setia pada Pancasila serta UUD 1945.
Bagi kamu yang ingin jadi ASN tapi tetap fleksibel, skema PPPK paruh waktu bisa jadi pilihan menarik. Selain jam kerja ringan, gaji tetap aman sesuai UMK/UMP di daerah penempatan.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait