PANDEGLANG, iNewsPandeglang.id – Bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) kini tak harus penuh waktu. Pemerintah telah membuka skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk tahun 2025. Skema ini menawarkan jam kerja fleksibel dengan gaji yang menyesuaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Kabupaten/Kota (UMK) di lokasi penempatan.
Skema PPPK paruh waktu ini resmi diatur dalam PermenpanRB Nomor 61 Tahun 2025, di mana instansi pemerintah bisa merekrut untuk enam jabatan, yaitu guru, tenaga kesehatan, pengelola umum operasional, layanan operasional termasuk pengelola, operator, hingga penata layanan operasional.
Gaji PPPK Paruh Waktu 2025
Tidak seperti PPPK penuh waktu atau CPNS, besaran gaji PPPK paruh waktu ditentukan sesuai daerah penempatan. Besarannya menyesuaikan UMK/UMP daerah penempatan dan minimal setara dengan gaji saat masih non-ASN atau sesuai upah minimum yang berlaku.
Sebagai gambaran:
- Jakarta: ± Rp5,3 juta (UMP 2025)
- Bekasi: ± Rp5,5 juta (UMK 2025)
- Jawa Tengah: ± Rp2,1 juta (UMP 2025)
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait