LEBAK, iNewsPandeglang.id – Puluhan pengendara motor dengan knalpot brong terjaring razia Satlantas Polres Lebak di kawasan Alun-alun Rangkasbitung, Kamis (24/7/2025) malam. Razia digelar untuk menciptakan suasana kota yang kondusif dan bebas dari kebisingan.
Petugas membawa sound level meter (dB meter) untuk mengukur kebisingan. Ambang batas maksimal yang ditoleransi berada di angka 83 desibel. Pengendara yang melanggar langsung diminta mencopot sendiri knalpot brong dari motornya sebagai efek jera.
Satlantas Polres Lebak menggelar razia knalpot brong di Alun-Alun Rangkasbitung, Kamis malam. Foto: Iskandar Nasution
“Kami lakukan penindakan persuasif. Pengendara diberi teguran, diminta melepas knalpot tidak standar di tempat,” ujar IPDA Mariska, Kaur Mintu Satlantas Polres Lebak.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait