SERANG, iNewsPandeglang.id – Aksi balap liar di kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Jalan Syekh Nawawi Al Bantani, Kota Serang, dibubarkan Unit Resmob Polda Banten, Kamis (24/7/2025) dini hari. Lima orang diamankan, empat motor modifan dan uang ratusan ribu rupiah diduga untuk taruhan turut disita.
Polisi menyebut dua orang berinisial ZD (joki, mengendarai Yamaha Jupiter) dan SH (pemilik motor) jadi pelaku utama. Seorang lainnya, AA, diamankan karena hendak memasang taruhan senilai Rp495 ribu. Dua remaja NF dan FF yang masih di bawah umur ikut terjaring sebagai penonton.
Kasubdit 3 Jatanras Polda Banten Kompol Muhammad Akbar Baskoro mengatakan para pelaku disangkakan Pasal 12 ayat (1) dan (2) UU No. 38/2004 tentang Jalan serta Pasal 297 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Ancaman hukumannya penjara maksimal 3 bulan atau denda hingga Rp200 juta,” tegasnya.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait