Korban kini mendapat pendampingan karena mengalami trauma psikologis. Sementara itu, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui kasus kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar, guna mencegah kejadian serupa.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait