Bejat! Kakek di Pandeglang Ditangkap Polisi karena Diduga Cabuli Anak Tetangga

Iskandar Nasution
Ilustrasi kejahatan Seksual Anak. Foto SINDONews

Korban kini mendapat pendampingan karena mengalami trauma psikologis. Sementara itu, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui kasus kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar, guna mencegah kejadian serupa.



Editor : Iskandar Nasution

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network