Kini, SM ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polisi mengimbau para orang tua dan pihak sekolah untuk lebih waspada serta segera melapor jika menemukan indikasi kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait