Bejat! Oknum Guru di Pandeglang Diringkus Polisi Usai Cabuli 8 Siswinya Sejak 2024

Iskandar Nasution
Oknum guru berinisial SM (30) saat diamankan oleh Polres Pandeglang. (Foto: Iskandar Nasution)

Kini, SM ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polisi mengimbau para orang tua dan pihak sekolah untuk lebih waspada serta segera melapor jika menemukan indikasi kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.



Editor : Iskandar Nasution

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network