Penyelidikan juga menunjukkan lokasi TPA yang dipilih Zeky tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup. Kini Zeky dijerat dengan pasal yang sama dengan tiga tersangka lainnya.
Sebelumnya, Kejati Banten telah lebih dulu menetapkan tiga tersangka lain, yakni Syukron (pemilik PT EPP), Wahyunoto (Kepala DLH), dan Aprilidh (Kabid Kebersihan DLH). Keempatnya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.
Penanganan kasus ini akan terus dikembangkan untuk membongkar seluruh pihak yang terlibat.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait