Korupsi Sampah Tangsel Bertambah Lagi! ASN DLH Bawa Kabur Rp15,4 M Jadi Tersangka ke-4

Epul Galih
Zeky Yamani, ASN DLH Tangsel, resmi jadi tersangka baru dalam kasus korupsi sampah senilai Rp75,9 Miliar. (Foto: iNewsPandeglang.id)

Penyelidikan juga menunjukkan lokasi TPA yang dipilih Zeky tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup. Kini Zeky dijerat dengan pasal yang sama dengan tiga tersangka lainnya.

Sebelumnya, Kejati Banten telah lebih dulu menetapkan tiga tersangka lain, yakni Syukron (pemilik PT EPP), Wahyunoto (Kepala DLH), dan Aprilidh (Kabid Kebersihan DLH). Keempatnya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.

Penanganan kasus ini akan terus dikembangkan untuk membongkar seluruh pihak yang terlibat.



Editor : Iskandar Nasution

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network