SERANG, iNewsPandeglang.id – Kasus korupsi proyek pengelolaan sampah senilai Rp75,9 miliar di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan kembali bertambah. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten resmi menetapkan tersangka keempat, yaitu Zeky Yamani, seorang ASN yang pernah bertugas di DLH Tangsel.
Zeky diduga menerima uang senilai Rp15,4 miliar dengan dalih mengurus kerja sama antar daerah soal Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah. Namun faktanya, sejak proyek berjalan, Zeky tidak melaksanakan tugasnya sesuai amanah.
"Zeky menerima uang untuk mengurus penentuan lokasi TPA, tapi lokasi yang ditetapkan justru tidak sesuai aturan lingkungan," ungkap Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Ade Kresna kepada wartawan, Kamis (17/4/2025).
Penyelidikan juga menunjukkan lokasi TPA yang dipilih Zeky tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup. Kini Zeky dijerat dengan pasal yang sama dengan tiga tersangka lainnya.
Sebelumnya, Kejati Banten telah lebih dulu menetapkan tiga tersangka lain, yakni Syukron (pemilik PT EPP), Wahyunoto (Kepala DLH), dan Aprilidh (Kabid Kebersihan DLH). Keempatnya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.
Penanganan kasus ini akan terus dikembangkan untuk membongkar seluruh pihak yang terlibat.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait