Korupsi Sampah Tangsel Bertambah Lagi! ASN DLH Bawa Kabur Rp15,4 M Jadi Tersangka ke-4

Epul Galih
Zeky Yamani, ASN DLH Tangsel, resmi jadi tersangka baru dalam kasus korupsi sampah senilai Rp75,9 Miliar. (Foto: iNewsPandeglang.id)

SERANG, iNewsPandeglang.id Kasus korupsi proyek pengelolaan sampah senilai Rp75,9 miliar di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan kembali bertambah. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten resmi menetapkan tersangka keempat, yaitu Zeky Yamani, seorang ASN yang pernah bertugas di DLH Tangsel.

Zeky diduga menerima uang senilai Rp15,4 miliar dengan dalih mengurus kerja sama antar daerah soal Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah. Namun faktanya, sejak proyek berjalan, Zeky tidak melaksanakan tugasnya sesuai amanah.

"Zeky menerima uang untuk mengurus penentuan lokasi TPA, tapi lokasi yang ditetapkan justru tidak sesuai aturan lingkungan," ungkap Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Ade Kresna kepada wartawan, Kamis (17/4/2025).



Editor : Iskandar Nasution

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network