SERANG, iNewsPandeglang.id – Kasus korupsi proyek pengelolaan sampah senilai Rp75,9 miliar di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan kembali bertambah. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten resmi menetapkan tersangka keempat, yaitu Zeky Yamani, seorang ASN yang pernah bertugas di DLH Tangsel.
Zeky diduga menerima uang senilai Rp15,4 miliar dengan dalih mengurus kerja sama antar daerah soal Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah. Namun faktanya, sejak proyek berjalan, Zeky tidak melaksanakan tugasnya sesuai amanah.
"Zeky menerima uang untuk mengurus penentuan lokasi TPA, tapi lokasi yang ditetapkan justru tidak sesuai aturan lingkungan," ungkap Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Ade Kresna kepada wartawan, Kamis (17/4/2025).
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait