Program pemutihan ini menjadi peluang emas bagi masyarakat yang ingin menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan tanpa dikenakan denda. Berdasarkan data Samsat Cilegon, total tunggakan pajak kendaraan di wilayah ini mencapai Rp35 miliar, dengan jumlah kendaraan menunggak sekitar 226.000 unit yang tersebar di delapan kecamatan.
Pelayanan yang cepat dan antusiasme warga menunjukkan bahwa program ini sangat efektif dalam meningkatkan kepatuhan pajak serta memudahkan masyarakat.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait