Kabar Gembira! Pajak Kendaraan di Banten Dihapus, Cek Syaratnya di Sini

Epul Galih
Gubernur Banten, Andra Soni, resmi membebaskan pajak kendaraan bermotor dengan menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 170 Tahun 2025 pada 27 Maret. (Foto : Dok/Istimewa)

Berdasarkan aturan yang berlaku, pembebasan pajak diberikan kepada:

1. Wajib Pajak yang belum membayar PKB dari tahun 2024 dan sebelumnya, dengan syarat membayar pajak untuk masa 2025 hingga 2026.

2. Wajib Pajak tahun 2025 hanya akan dibebaskan dari sanksi pajaknya, bukan pokok pajaknya.

Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi kendaraan yang melakukan mutasi keluar dari Provinsi Banten.

Wajib pajak dapat langsung mengunjungi Samsat terdekat atau menggunakan layanan pembayaran online yang tersedia.

Program ini hanya berlaku selama tiga bulan, jadi masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum masa berlaku berakhir pada 30 Juni 2025.

Jangan lewatkan kesempatan emas ini untuk melunasi pajak kendaraan tanpa denda!

Editor : Iskandar Nasution

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network