Berdasarkan aturan yang berlaku, pembebasan pajak diberikan kepada:
1. Wajib Pajak yang belum membayar PKB dari tahun 2024 dan sebelumnya, dengan syarat membayar pajak untuk masa 2025 hingga 2026.
2. Wajib Pajak tahun 2025 hanya akan dibebaskan dari sanksi pajaknya, bukan pokok pajaknya.
Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi kendaraan yang melakukan mutasi keluar dari Provinsi Banten.
Wajib pajak dapat langsung mengunjungi Samsat terdekat atau menggunakan layanan pembayaran online yang tersedia.
Program ini hanya berlaku selama tiga bulan, jadi masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum masa berlaku berakhir pada 30 Juni 2025.
Jangan lewatkan kesempatan emas ini untuk melunasi pajak kendaraan tanpa denda!
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait