Kabar Gembira! Pajak Kendaraan di Banten Dihapus, Cek Syaratnya di Sini

Epul Galih
Gubernur Banten, Andra Soni, resmi membebaskan pajak kendaraan bermotor dengan menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 170 Tahun 2025 pada 27 Maret. (Foto : Dok/Istimewa)

SERANG, iNewsPandeglang.id Warga Banten kini bisa bernapas lega! Gubernur Banten, Andra Soni, resmi mengeluarkan kebijakan pembebasan pokok dan/atau sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025, yang ditandatangani Andra Soni pada 27 Maret 2025, dan berlaku mulai 10 April hingga 30 Juni 2025.

Dalam surat keputusan tersebut, Gubernur Andra Soni menyatakan, "Untuk mewujudkan tertib administrasi dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan meringankan beban masyarakat, perlu adanya kebijakan pembebasan pokok pajak dan sanksi pajak."



Editor : Iskandar Nasution

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network