Bea Cukai Merak Limpahkan Kasus Rokok Ilegal Rp17 Miliar ke Kejari Cilegon, Ini Dia Tersangkanya

Iskandar Nasution
Kejaksaan Negeri Cilegon resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti rokok ilegal senilai Rp17 miliar dari Bea Cukai Merak, Kamis (13/3/2025). (Foto : Iskandar Nasution)

Berdasarkan penyelidikan, para tersangka melanggar Pasal 54 Undang-Undang Cukai Nomor 11 Tahun 1995, yang telah diperbarui dengan UU Nomor 39 Tahun 2007. Selain menyita rokok ilegal, negara juga berpotensi mengalami kerugian Rp11,9 miliar akibat kasus ini.

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan (P-21), Bea Cukai Merak melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejari Cilegon.

“Kerja sama antara Bea Cukai dan Kejaksaan ini sangat penting untuk memastikan penegakan hukum berjalan maksimal dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal,” tambah Agus.

Dengan sinergi ini, diharapkan kasus serupa bisa ditekan, sehingga peredaran rokok ilegal dapat diberantas secara menyeluruh.

Editor : Iskandar Nasution

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network