Berdasarkan penyelidikan, para tersangka melanggar Pasal 54 Undang-Undang Cukai Nomor 11 Tahun 1995, yang telah diperbarui dengan UU Nomor 39 Tahun 2007. Selain menyita rokok ilegal, negara juga berpotensi mengalami kerugian Rp11,9 miliar akibat kasus ini.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan (P-21), Bea Cukai Merak melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejari Cilegon.
“Kerja sama antara Bea Cukai dan Kejaksaan ini sangat penting untuk memastikan penegakan hukum berjalan maksimal dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal,” tambah Agus.
Dengan sinergi ini, diharapkan kasus serupa bisa ditekan, sehingga peredaran rokok ilegal dapat diberantas secara menyeluruh.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait