Diduga Peras Proyek Rp15 Triliun, Ketua Kadin Cilegon dan CS Segera Diseret ke Pengadilan

Iskandar Nasution
Kejaksaan Negeri Cilegon menerima empat berkas perkara dugaan pemerasan proyek nasional oleh oknum pengurus Kadin Cilegon. Foto: Iskandar Nasution

CILEGON, iNewsPandeglang.id Kasus dugaan pemerasan terhadap kontraktor proyek strategis nasional di Kota Cilegon kini memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon resmi menerima pelimpahan empat berkas perkara dari Ditreskrimum Polda Banten yang melibatkan Ketua Kadin Cilegon dan sejumlah pengurus lainnya.

Kelima tersangka, yakni MS (Ketua Kadin), IM dan IA (Wakil Ketua Kadin), RZ (Ketua HNSI Cilegon), serta ZB (Ketua salah satu ormas), diduga melakukan pemerasan terhadap PT Chengda Engineering, selaku kontraktor utama pembangunan PT Chandra Asri Alkali.

Mereka dituduh meminta jatah proyek senilai Rp5 triliun dengan ancaman akan menggerakkan aksi demonstrasi untuk menghambat proyek nasional senilai Rp15 triliun tersebut.

“Untuk pelimpahan tahap dua ini, kami menerima empat berkas perkara. Dua tersangka dalam satu berkas, sedangkan tiga lainnya masing-masing satu berkas. Meski terpisah, kasusnya tetap sama, karena perbuatannya dilakukan secara bersama-sama,” kata Nasrudin, Kasi Intelijen Kejari Cilegon, Selasa (15/7/2025).

Editor : Iskandar Nasution

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network