Kelima tersangka langsung ditahan di rumah tahanan (rutan) sambil menunggu jadwal sidang. Saat ini, tim Jaksa Penuntut Umum tengah menyusun surat dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang. “Jika surat dakwaan selesai, segera kami kirimkan ke pengadilan N untuk segera disidangkan secara terbuka,” ujar Nasrudin.
Sebagai informasi, para tersangka diduga meminta jatah proyek sebesar Rp5 triliun dan mengancam akan mengerahkan massa untuk mengganggu proyek strategis nasional jika permintaan mereka tidak dipenuhi. Perkara ini menarik perhatian luas karena menyangkut kepentingan publik dan pembangunan nasional.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait