Diduga Peras Proyek Rp15 Triliun, Ketua Kadin Cilegon dan CS Segera Diseret ke Pengadilan

Iskandar Nasution
Kejaksaan Negeri Cilegon menerima empat berkas perkara dugaan pemerasan proyek nasional oleh oknum pengurus Kadin Cilegon. Foto: Iskandar Nasution

Kelima tersangka langsung ditahan di rumah tahanan (rutan) sambil menunggu jadwal sidang. Saat ini, tim Jaksa Penuntut Umum tengah menyusun surat dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang. “Jika surat dakwaan selesai, segera kami kirimkan ke pengadilan N untuk segera disidangkan secara terbuka,” ujar Nasrudin.

Sebagai informasi, para tersangka diduga meminta jatah proyek sebesar Rp5 triliun dan mengancam akan mengerahkan massa untuk mengganggu proyek strategis nasional jika permintaan mereka tidak dipenuhi. Perkara ini menarik perhatian luas karena menyangkut kepentingan publik dan pembangunan nasional.



Editor : Iskandar Nasution

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network