CILEGON, iNewsPandeglang.id – Kasus dugaan pemerasan terhadap kontraktor proyek strategis nasional di Kota Cilegon kini memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon resmi menerima pelimpahan empat berkas perkara dari Ditreskrimum Polda Banten yang melibatkan Ketua Kadin Cilegon dan sejumlah pengurus lainnya.
Kelima tersangka, yakni MS (Ketua Kadin), IM dan IA (Wakil Ketua Kadin), RZ (Ketua HNSI Cilegon), serta ZB (Ketua salah satu ormas), diduga melakukan pemerasan terhadap PT Chengda Engineering, selaku kontraktor utama pembangunan PT Chandra Asri Alkali.
Mereka dituduh meminta jatah proyek senilai Rp5 triliun dengan ancaman akan menggerakkan aksi demonstrasi untuk menghambat proyek nasional senilai Rp15 triliun tersebut.
“Untuk pelimpahan tahap dua ini, kami menerima empat berkas perkara. Dua tersangka dalam satu berkas, sedangkan tiga lainnya masing-masing satu berkas. Meski terpisah, kasusnya tetap sama, karena perbuatannya dilakukan secara bersama-sama,” kata Nasrudin, Kasi Intelijen Kejari Cilegon, Selasa (15/7/2025).
Kelima tersangka langsung ditahan di rumah tahanan (rutan) sambil menunggu jadwal sidang. Saat ini, tim Jaksa Penuntut Umum tengah menyusun surat dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang. “Jika surat dakwaan selesai, segera kami kirimkan ke pengadilan N untuk segera disidangkan secara terbuka,” ujar Nasrudin.
Sebagai informasi, para tersangka diduga meminta jatah proyek sebesar Rp5 triliun dan mengancam akan mengerahkan massa untuk mengganggu proyek strategis nasional jika permintaan mereka tidak dipenuhi. Perkara ini menarik perhatian luas karena menyangkut kepentingan publik dan pembangunan nasional.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait