Bea Cukai Merak Limpahkan Kasus Rokok Ilegal Rp17 Miliar ke Kejari Cilegon, Ini Dia Tersangkanya

Iskandar Nasution
Kejaksaan Negeri Cilegon resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti rokok ilegal senilai Rp17 miliar dari Bea Cukai Merak, Kamis (13/3/2025). (Foto : Iskandar Nasution)

CILEGON, iNewsPandeglang.id Bea Cukai Merak kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Baru-baru ini, mereka melimpahkan tersangka dan barang bukti senilai Rp17 miliar ke Kejaksaan Negeri Cilegon.

Penindakan ini berawal dari informasi mengenai pengiriman rokok ilegal dari Sidoarjo, Jawa Timur, menuju Sumatera. Tim Bea Cukai Merak pun melakukan pengawasan di jalur penyeberangan Merak-Bakauheni.


Para tersangka kasus peredaran rokok ilegal senilai Rp17 miliar saat diamankan dan diserahkan Bea Cukai Merak ke Kejaksaan Negeri Cilegon, Kamis (13/3/2025).

Hasilnya, dua truk yang mencurigakan berhasil diamankan di Pelabuhan Eksekutif Merak. Truk pertama dengan nomor polisi B9188BEU, dikemudikan oleh MT dan CH, membawa 6,4 juta batang rokok ilegal. Sementara truk kedua, bernomor polisi N8853EL, dikemudikan oleh FR dan R, mengangkut 6,08 juta batang rokok ilegal.

“Supir dan barang bukti langsung kami amankan ke Kantor Bea Cukai Merak untuk diperiksa lebih lanjut,” ujar Agus Amiwijaya, Kepala Kantor Bea Cukai Merak, Kamis (13/3/2025).

Editor : Iskandar Nasution

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network