CILEGON, iNewsPandeglang.id – Sebanyak 2,9 ton daging celeng (babi hutan) ilegal dimusnahkan Badan Karantina Indonesia di Cilegon, Banten. Daging tersebut terbukti mengandung cemaran mikroba tinggi dan sangat berbahaya jika dikonsumsi manusia.
Pemusnahan dilakukan di Instalasi Kandang Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, Satuan Pelayanan Merak, dengan cara dibakar menggunakan mesin incenerator di tungku perapian khusus yang jauh dari permukiman warga. Aksi ini disaksikan langsung oleh petugas kepolisian sebagai bentuk transparansi.
Daging celeng yang dipotong-potong ini masuk ke wilayah tanpa dokumen resmi, termasuk tanpa sertifikat kesehatan dari Balai Karantina. Hasil uji laboratorium pun menunjukkan kandungan mikroba berbahaya dalam jumlah tinggi.
Kepala Badan Karantina Indonesia, Sahat Manaor Panggabean, menjelaskan bahwa pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait