“Setiap lalu lintas produk hewan, ikan, dan tumbuhan antar wilayah harus disertai sertifikat kesehatan dan dilaporkan ke petugas karantina. Ini penting untuk mencegah penyebaran penyakit,” tegas Sahat, Jumat (9/5/2025).
Balai Karantina pun akan terus memperketat pengawasan lalu lintas produk hewan dan tumbuhan antar pulau, termasuk dari Sumatera ke Jawa.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait