CILEGON, iNewsPandeglang.id – Bea Cukai Merak kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Baru-baru ini, mereka melimpahkan tersangka dan barang bukti senilai Rp17 miliar ke Kejaksaan Negeri Cilegon.
Penindakan ini berawal dari informasi mengenai pengiriman rokok ilegal dari Sidoarjo, Jawa Timur, menuju Sumatera. Tim Bea Cukai Merak pun melakukan pengawasan di jalur penyeberangan Merak-Bakauheni.
Para tersangka kasus peredaran rokok ilegal senilai Rp17 miliar saat diamankan dan diserahkan Bea Cukai Merak ke Kejaksaan Negeri Cilegon, Kamis (13/3/2025).
Hasilnya, dua truk yang mencurigakan berhasil diamankan di Pelabuhan Eksekutif Merak. Truk pertama dengan nomor polisi B9188BEU, dikemudikan oleh MT dan CH, membawa 6,4 juta batang rokok ilegal. Sementara truk kedua, bernomor polisi N8853EL, dikemudikan oleh FR dan R, mengangkut 6,08 juta batang rokok ilegal.
“Supir dan barang bukti langsung kami amankan ke Kantor Bea Cukai Merak untuk diperiksa lebih lanjut,” ujar Agus Amiwijaya, Kepala Kantor Bea Cukai Merak, Kamis (13/3/2025).
Berdasarkan penyelidikan, para tersangka melanggar Pasal 54 Undang-Undang Cukai Nomor 11 Tahun 1995, yang telah diperbarui dengan UU Nomor 39 Tahun 2007. Selain menyita rokok ilegal, negara juga berpotensi mengalami kerugian Rp11,9 miliar akibat kasus ini.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan (P-21), Bea Cukai Merak melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejari Cilegon.
“Kerja sama antara Bea Cukai dan Kejaksaan ini sangat penting untuk memastikan penegakan hukum berjalan maksimal dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal,” tambah Agus.
Dengan sinergi ini, diharapkan kasus serupa bisa ditekan, sehingga peredaran rokok ilegal dapat diberantas secara menyeluruh.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait