MERAK, iNewsPandeglang.id – Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Banten berhasil menggagalkan penyelundupan jutaan batang rokok ilegal di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten. Rokok-rokok ini diduga berasal dari Jawa Timur dan hendak dikirim ke Pulau Sumatera.
Sebanyak 6,9 juta batang rokok tanpa pita cukai ditemukan di dalam truk kontainer bernomor polisi B 9731 UXX yang sedang terparkir di area SPBU Cikuasa Atas, Merak. Saat petugas datang, sopir dan kernet truk tersebut melarikan diri sehingga mereka belum berhasil diamankan.
Petugas Lanal Banten mencurigai truk tersebut karena kemasan rokok yang ditemukan tidak sesuai dengan pita cukai yang semestinya. Rokok berjenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) seharusnya menggunakan pita cukai khusus, tetapi yang ditemukan malah memakai pita cukai untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT). Penyimpangan ini berpotensi merugikan negara hingga Rp5,2 miliar.
Komandan Lanal Banten, Kolonel Laut Arif Rahman, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat. “Kami mendapat laporan tentang truk yang dicurigai membawa muatan rokok dengan penyalahgunaan pita cukai. Saat diperiksa, sopir dan kernet tidak ditemukan, sehingga kami terpaksa membongkar muatan truk tersebut,” ujarnya, Kamis (12/12/2024).
Rokok ilegal beserta truk pengangkutnya kini diamankan oleh Lanal Banten. Selanjutnya, barang bukti tersebut diserahkan kepada Bea Cukai Merak untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Kolonel Arif menegaskan bahwa TNI AL akan terus berupaya mencegah praktik penyelundupan yang merugikan negara.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait