SERANG, iNewsPandeglang.id – Seorang pria berinisial TA (26) ditangkap polisi karena diduga memperdagangkan bahan kimia berbahaya, yakni sianida, tanpa izin. Ia ditangkap oleh tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten di Jalan Raya Cipanas, Lebak, Banten pada Senin (10/3/2025) dini hari.
Polisi mengamankan TA saat ia mengendarai mobil Suzuki Futura berwarna hitam dengan nomor polisi F 8682 AT. Saat diperiksa, mobil tersebut ternyata membawa beberapa drum sianida serta bahan kimia lain yang biasa digunakan untuk pengolahan emas.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP Reza Mahendra Setlight, mengungkapkan bahwa TA mendapatkan sianida dari Bogor seharga Rp5 juta per drum. Ia kemudian menjualnya kembali ke para penambang emas di wilayah Lebak Gedong dengan harga Rp5,5 juta per drum.
"Pelaku sudah menjalankan bisnis ilegal ini sejak Januari 2025," ujar Reza dalam keterangannya, Selasa (11/3/2025).
Dalam penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga drum sianida padat dengan berat total 150 kg, 15 karung karbon, dan 25 karung apu.
Atas perbuatannya, TA dijerat dengan Pasal 23 jo Pasal 9 (1) UU Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia dan Senjata Kimia. Ia terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Direskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memutus rantai suplai bahan kimia berbahaya yang digunakan dalam tambang emas ilegal.
“Kami berharap dengan tertangkapnya pelaku, peredaran sianida di tambang emas ilegal bisa berkurang dan mencegah kerusakan lingkungan,” pungkas Yudhis.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait