Skandal Politik Terungkap! MK Kabulkan Gugatan, Pilkada Serang Harus Diulang

Epul Galih
Gedung Mahkamah Konstitusi RI di Jakarta, tempat berlangsungnya sidang sengketa Pilkada Serang 2024 yang berujung pada perintah pemungutan suara ulang (PSU). (Foto : Dok/Istimewa)

Selain memerintahkan PSU, MK juga membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Serang Nomor 2028 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilkada. Dengan demikian, KPU harus segera menyusun jadwal baru dan memastikan PSU berjalan lancar.

MK juga meminta Bawaslu Kabupaten Serang untuk melakukan pengawasan ketat agar PSU berlangsung jujur dan adil. Putusan MK ini bersifat final dan mengikat, sehingga tidak bisa diganggu gugat.

Putusan ini langsung memicu reaksi keras dari berbagai pihak. Pendukung Andika Hazrumy menyambut PSU sebagai bentuk kemenangan demokrasi.

"Kami yakin PSU akan menghasilkan pemimpin yang benar-benar dipilih rakyat tanpa intervensi kekuasaan," ujar salah satu pendukung Andika.

Sementara itu, kubu Ratu Rachmatu Zakiyah masih belum memberikan pernyataan resmi. Namun, keputusan ini jelas menjadi pukulan telak bagi mereka, mengingat Ratu seharusnya sudah dilantik pada 20 Februari 2025.

Dengan putusan MK ini, panggung politik di Serang kembali dipenuhi ketegangan. Apakah Ratu Rachmatu Zakiyah akan mampu mempertahankan kekuasaannya, atau Andika Hazrumy berhasil merebut kemenangan melalui pemilu ulang? Satu hal yang pasti: drama politik yang penuh intrik dan kejutan ini baru saja dimulai!

Editor : Iskandar Nasution

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network