Skandal Politik Terungkap! MK Kabulkan Gugatan, Pilkada Serang Harus Diulang

Epul Galih
Gedung Mahkamah Konstitusi RI di Jakarta, tempat berlangsungnya sidang sengketa Pilkada Serang 2024 yang berujung pada perintah pemungutan suara ulang (PSU). (Foto : Dok/Istimewa)

JAKARTA, iNewsPandeglang.id Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatalkan hasil Pilkada Serang 2024 dan memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Keputusan ini dibacakan dalam sidang perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 oleh Ketua MK, Suhartoyo, pada Senin (24/2/2025) di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa permohonan pemohon dikabulkan sebagian saat membacakan amar putusan.

Dalam putusannya, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang untuk menggelar PSU di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam waktu maksimal 60 hari sejak putusan dibacakan.

Hakim memutuskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang wajib menggelar pemungutan suara ulang (PSU) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang 2024 di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Kabupaten Serang.

Keputusan ini berdampak langsung pada kemenangan Ratu Rachmatu Zakiyah, yang sebelumnya ditetapkan sebagai Bupati Serang.

Gugatan terhadap hasil Pilkada Serang diajukan oleh pasangan Andika Hazrumy dan Nanang Supriatna, yang menuding adanya intervensi pejabat negara dalam proses pemilihan. Dalam sidang, mereka mendalilkan bahwa Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, terlibat dalam memenangkan istrinya, Ratu Rachmatu Zakiyah.

Diketahui, Ratu Rachmatu Zakiyah merupakan istri Mendes Yandri Susanto. Menurut MK, dugaan ini cukup kuat dan berpotensi melanggar prinsip netralitas aparatur negara dalam pemilu. 

Oleh karena itu, hasil Pilkada dinyatakan batal dan PSU harus dilakukan dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), serta Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang digunakan pada pemungutan suara 27 November 2024 lalu.

Selain memerintahkan PSU, MK juga membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Serang Nomor 2028 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilkada. Dengan demikian, KPU harus segera menyusun jadwal baru dan memastikan PSU berjalan lancar.

MK juga meminta Bawaslu Kabupaten Serang untuk melakukan pengawasan ketat agar PSU berlangsung jujur dan adil. Putusan MK ini bersifat final dan mengikat, sehingga tidak bisa diganggu gugat.

Putusan ini langsung memicu reaksi keras dari berbagai pihak. Pendukung Andika Hazrumy menyambut PSU sebagai bentuk kemenangan demokrasi.

"Kami yakin PSU akan menghasilkan pemimpin yang benar-benar dipilih rakyat tanpa intervensi kekuasaan," ujar salah satu pendukung Andika.

Sementara itu, kubu Ratu Rachmatu Zakiyah masih belum memberikan pernyataan resmi. Namun, keputusan ini jelas menjadi pukulan telak bagi mereka, mengingat Ratu seharusnya sudah dilantik pada 20 Februari 2025.

Dengan putusan MK ini, panggung politik di Serang kembali dipenuhi ketegangan. Apakah Ratu Rachmatu Zakiyah akan mampu mempertahankan kekuasaannya, atau Andika Hazrumy berhasil merebut kemenangan melalui pemilu ulang? Satu hal yang pasti: drama politik yang penuh intrik dan kejutan ini baru saja dimulai!

Editor : Iskandar Nasution

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network