BANTEN, iNewsPandeglang.id – Pelantikan kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang semula dijadwalkan pada 6 Februari 2025 di Banten, mengalami perubahan. Tiga daerah, yaitu Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Pandeglang, dan Kabupaten Serang, batal dilantik karena masih dalam sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Pelantikan untuk daerah-daerah ini akan ditunda hingga keputusan final dari MK.
Komisi II DPR RI bersama pemerintah telah sepakat untuk melaksanakan pelantikan kepala daerah serentak pada 6 Februari 2025, bagi daerah yang tidak ada sengketa hukum. Pelantikan akan dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto di Ibu Kota Negara, kecuali untuk Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Aceh yang memiliki aturan khusus.
Tiga pasangan kepala daerah di Banten yang batal dilantik adalah pasangan Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan di Kota Tangerang Selatan dengan 354.027 suara, pasangan Dewi Setiani dan Iing Andri Supriadi di Kabupaten Pandeglang dengan 434.856 suara, serta pasangan Ratu Rachmatuzakiya dan M Najib di Kabupaten Serang dengan 598.654 suara. Ketiga pasangan ini masih menunggu putusan MK terkait sengketa hasil Pilkada mereka.
Editor : Iskandar Nasution