Sementara itu, enam pasangan kepala daerah di Banten yang tidak terlibat sengketa akan tetap dilantik sesuai jadwal pada 6 Februari 2025. Mereka adalah Gubernur Banten Andra Soni - Achmad Dimyati Natakusumah, Kota Cilegon Robinsar - Fajar Hadi, Kota Serang Budi Rustandi - Nur Agis Aulia, Kota Tangerang H Sachrudin - H Maryono, Kabupaten Lebak Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya - Amir Hamzah, serta Kabupaten Tangerang Moch. Maesyal Rasyid - Intan Nurul Hikmah.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengusulkan agar kepala daerah yang tidak terlibat sengketa segera dilantik. "Pelantikan yang tepat waktu akan membantu stabilitas politik, ekonomi, sosial, dan keamanan di daerah," ujar Tito dikutip dari iNews.id.
DPR juga meminta agar revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 segera dilakukan untuk menyesuaikan pelantikan kepala daerah yang masih dalam sengketa.
Meskipun ada penundaan di beberapa daerah, masyarakat di Banten semakin berharap untuk segera mendapatkan kepemimpinan definitif yang akan membawa perubahan di wilayah mereka.
Editor : Iskandar Nasution