get app
inews
Aa Text
Read Next : Kantor Bawaslu Cilegon Dikepung Massa, Warga Serukan Tindak Tegas Dugaan Politik Uang di Pilkada

Masih Sengketa, 3 Pasang Kepala Daerah Terpilih di Banten Batal Dilantik Presiden Prabowo 6 Februari

Rabu, 29 Januari 2025 | 22:55 WIB
header img
Pelantikan Kepala Daerah Terpilih di Banten Tertunda: Tiga Pasangan Kepala Daerah yang Masih dalam Sengketa Menunggu Putusan MK, Sementara Enam Daerah Lain Tetap Dilantik pada 6 Februari 2025. ( Foto : Ilustrasi/Dok. SINDONews)

BANTEN, iNewsPandeglang.id Pelantikan kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang semula dijadwalkan pada 6 Februari 2025 di Banten, mengalami perubahan. Tiga daerah, yaitu Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Pandeglang, dan Kabupaten Serang, batal dilantik karena masih dalam sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Pelantikan untuk daerah-daerah ini akan ditunda hingga keputusan final dari MK.

Komisi II DPR RI bersama pemerintah telah sepakat untuk melaksanakan pelantikan kepala daerah serentak pada 6 Februari 2025, bagi daerah yang tidak ada sengketa hukum. Pelantikan akan dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto di Ibu Kota Negara, kecuali untuk Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Aceh yang memiliki aturan khusus.

Tiga pasangan kepala daerah di Banten yang batal dilantik adalah pasangan Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan di Kota Tangerang Selatan dengan 354.027 suara, pasangan Dewi Setiani dan Iing Andri Supriadi di Kabupaten Pandeglang dengan 434.856 suara, serta pasangan Ratu Rachmatuzakiya dan M Najib di Kabupaten Serang dengan 598.654 suara. Ketiga pasangan ini masih menunggu putusan MK terkait sengketa hasil Pilkada mereka.

Sementara itu, enam pasangan kepala daerah di Banten yang tidak terlibat sengketa akan tetap dilantik sesuai jadwal pada 6 Februari 2025. Mereka adalah Gubernur Banten Andra Soni - Achmad Dimyati Natakusumah, Kota Cilegon Robinsar - Fajar Hadi, Kota Serang Budi Rustandi - Nur Agis Aulia, Kota Tangerang H Sachrudin - H Maryono, Kabupaten Lebak Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya - Amir Hamzah, serta Kabupaten Tangerang Moch. Maesyal Rasyid - Intan Nurul Hikmah.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengusulkan agar kepala daerah yang tidak terlibat sengketa segera dilantik. "Pelantikan yang tepat waktu akan membantu stabilitas politik, ekonomi, sosial, dan keamanan di daerah," ujar Tito dikutip dari iNews.id.

DPR juga meminta agar revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 segera dilakukan untuk menyesuaikan pelantikan kepala daerah yang masih dalam sengketa.

Meskipun ada penundaan di beberapa daerah, masyarakat di Banten semakin berharap untuk segera mendapatkan kepemimpinan definitif yang akan membawa perubahan di wilayah mereka.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut