Meskipun Nusron tidak menyebutkan nama lengkap delapan pegawai tersebut, ia mengungkapkan inisial dan jabatan mereka. Pegawai yang diberhentikan adalah JS, yang menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang pada masa itu, serta SH, ET, WS, YS, dan KA. Sedangkan dua pegawai lainnya, NS dan LM, juga mendapat sanksi berat.
Sanksi ini diberikan setelah terbukti adanya pelanggaran dalam penerbitan sertifikat hak guna bangunan yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Nusron menegaskan bahwa langkah tegas ini diambil untuk menjaga integritas dan kredibilitas Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Pemeriksaan dan sanksi terhadap delapan pegawai tersebut telah melalui proses yang dilakukan oleh Inspektorat.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait