Kasus HGB Pagar Laut Tangerang: Menteri ATR Copot 6 Pegawai BPN

Feldy Aslya Utama
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid saat memberikan sanksi kepada pegawai BPN terkait kasus penerbitan SHGB kawasan Pagar Laut Tangerang. (Foto : Dok/iNews)

JAKARTA, iNewsPandeglang.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengambil tindakan tegas terhadap delapan pegawai yang terlibat dalam kasus penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan pagar laut Tangerang. Enam pegawai di antaranya diberhentikan dari jabatannya.

Nusron mengungkapkan bahwa sanksi tersebut diberikan setelah Inspektorat melakukan pemeriksaan terhadap para pegawai yang terlibat. Keputusan ini diumumkan dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025). 

"Kami memberikan sanksi berat berupa pemberhentian dan penghentian dari jabatan kepada enam pegawai yang terlibat, sementara dua pegawai lainnya juga mendapat sanksi berat," ujar Nusron.

Meskipun Nusron tidak menyebutkan nama lengkap delapan pegawai tersebut, ia mengungkapkan inisial dan jabatan mereka. Pegawai yang diberhentikan adalah JS, yang menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang pada masa itu, serta SH, ET, WS, YS, dan KA. Sedangkan dua pegawai lainnya, NS dan LM, juga mendapat sanksi berat.

Sanksi ini diberikan setelah terbukti adanya pelanggaran dalam penerbitan sertifikat hak guna bangunan yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Nusron menegaskan bahwa langkah tegas ini diambil untuk menjaga integritas dan kredibilitas Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Pemeriksaan dan sanksi terhadap delapan pegawai tersebut telah melalui proses yang dilakukan oleh Inspektorat. 

Editor : Iskandar Nasution

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network