Diketahui, saweran dari akun-akun tersebut menghasilkan pendapatan jutaan rupiah setiap harinya bagi Gunawan.
"Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil patroli siber yang menemukan adanya promosi situs judi saat siaran langsung di akun TikTok milik Gunawan," kata AKBP Samian pada Senin (4/11/2024).
Saat patroli siber menemukan promosi tersebut, terlihat bahwa Gunawan menerima saweran dari situs judi dan melakukan aksi yang seolah-olah mendukung promosi situs tersebut.
Selain menetapkan kedua konten kreator ini sebagai tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai, telepon genggam, dan pakaian yang diduga berkaitan dengan aktivitas promosi tersebut.
Atas perbuatannya, Gunawan Sadbor terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar, sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait