SUKABUMI, iNewsPandeglang.id –Gunawan Sadbor, kreator TikTok yang terkenal dengan joget "ayam patuk", kini harus menghadapi proses hukum akibat terlibat dalam promosi judi online. Ia dan temannya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sukabumi setelah aksinya menerima saweran dari akun yang terkait situs judi saat live streaming terungkap.
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, mengonfirmasi bahwa Gunawan Sadbor, bersama rekannya Ahmad Supendi, diduga terlibat dalam mempromosikan situs judi daring saat melakukan siaran langsung di platform tersebut.
AKBP Samian menjelaskan bahwa dalam aksi ini, kedua tersangka memiliki peran masing-masing. Ahmad Supendi bertugas menayangkan situs judi online selama live streaming berlangsung, sedangkan Gunawan, yang merupakan pemilik akun TikTok, membiarkan adanya pemberian saweran atau gift dari akun yang terkait dengan judi online.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait