“Korban merasa sangat tertekan, hingga tidak masuk kerja dari tanggal 7 hingga 11 Oktober. Selama itu, dia mendapatkan surat peringatan dari atasan, D, karena ketidakhadirannya,” jelas narasumber tersebut.
Hal ini menunjukkan betapa beratnya beban mental yang harus ditanggung oleh korban di tengah proses hukum yang sedang berlangsung.
Diceritakan bahwa pada tanggal 12 Oktober, korban kembali ke kantor untuk menghadiri rapat, namun tampak gelisah dan tidak fokus. Pada 14 Oktober, saat ia kembali ke tempat kerja, terjadi dua kali percobaan pemerkosaan oleh terduga pelaku. Korban telah mempersiapkan bukti rekaman yang mendukung pengaduannya, sebuah langkah berani yang menunjukkan tekadnya untuk mendapatkan keadilan.
Kanit PPA Polres Lebak, Ipda A.H. Limbong, membenarkan adanya laporan tentang dugaan percobaan pemerkosaan tersebut. Namun, dia menyatakan bahwa pihak kepolisian masih menunggu kelengkapan bukti dari korban sebelum memberikan keterangan lebih lanjut. "Laporan tersebut telah kami terima, namun kami belum dapat memberikan rincian lebih lanjut sampai seluruh berkas lengkap kami terima," ujarnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, terduga pelaku SM belum memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan tersebut, sehingga masyarakat masih menunggu klarifikasi dari pihak yang bersangkutan.
Kasus ini mengungkap sisi gelap dari lingkungan kerja yang seharusnya aman, dan diharapkan pihak berwenang dapat segera menindaklanjuti agar keadilan dapat ditegakkan. Masyarakat juga diingatkan untuk bersikap proaktif dalam melaporkan setiap tindakan pelecehan di tempat kerja, demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi semua pihak. Keberanian IK dalam melaporkan kasus ini diharapkan menjadi inspirasi bagi korban lainnya untuk tidak takut berbicara dan mencari keadilan.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait