LEBAK, iNewsPandeglang.id - Seorang gadis di bawah umur berinisial IH (13) korban tindakan asusila oleh kakak iparnya sendiri SL(24) di Kecamatan Cileles, Lebak, Banten usai lapor ke polisi menjalani terapi pemulihan psikologi guna mengembalikan kondisi kejiwaannya. Pendampingan psikologi dan hukum itu dilakukan oleh Unit Pelaksana Tekhnis Daerah (UPTD) PPA Lebak.
"Terkait kasus ini, UTPD telah melakukan pendampingan korban sekitar bulan Oktober 2022 dan pelaku sudah ditahan," ujar Sekretaris Dinas Pengendalian Penduduk, KB, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Lebak Nani Suryani saat dihubungi iNewsPandeglang pada Selasa, (21/2/2023).
Diketahui, pelaku awalnya kerap memberikan uang jajan kepada korban dan korban pun menyangka pelaku ini baik, namun dibalik itu pelaku memanfaatkan korban dengan melakukan tindakan asusila. Pelaku sempat kabur ke luar kota usai keluarga melaporkan kepada polisi.
Nani juga mengatakan pihaknya dalam hal ini Pemkab Lebak masih akan mendampingi korban hingga proses persidangan tuntas. Kondisi psikologi korban saat ini sudah mulai membaik.
"Dari UPTD sudah melakukan pendampingan psikolog, sekarang kondisi korban sudah membaik sudah ceria lagi," tuturnya.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait