Kebijakan baru ini disetujui oleh 92 anggota Knesset, sementara hanya 10 anggota yang menentangnya. Selain itu, undang-undang ini mencabut perjanjian tahun 1967 yang memberikan izin bagi UNRWA untuk beroperasi di wilayah tersebut. Akibatnya, semua aktivitas UNRWA akan terhenti dalam waktu 90 hari sejak disahkannya undang-undang tersebut.
Dampak bagi Pengungsi Palestina
Larangan ini jelas akan berdampak besar pada layanan yang diberikan kepada pengungsi Palestina. Dengan lebih dari 5,9 juta pengungsi yang bergantung pada bantuan UNRWA, keputusan ini menimbulkan kekhawatiran serius akan masa depan mereka. UNRWA beroperasi hampir sepenuhnya melalui sumbangan sukarela dari negara-negara anggota PBB. Oleh karena itu, tanpa dukungan ini, masa depan pengungsi Palestina kini dipertaruhkan.
Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres menyatakan keprihatinan yang mendalam atas keputusan Israel ini. Ia menegaskan bahwa tidak ada alternatif selain UNRWA untuk memenuhi kebutuhan pengungsi Palestina. Guterres menyatakan, "Penerapan undang-undang ini berpotensi membawa dampak yang sangat merugikan bagi pengungsi Palestina di wilayah pendudukan."
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait