JAKARTA, iNewsPandeglang.id - United Nations Relief and Works Agency for Palestine Refugees (UNRWA) kembali menjadi sorotan internasional setelah Israel mengesahkan undang-undang yang melarang badan PBB tersebut beroperasi di negaranya. Keputusan ini memicu kekhawatiran akan masa depan bantuan bagi jutaan pengungsi Palestina, yang sangat bergantung pada layanan yang disediakan oleh UNRWA sejak didirikan pada 1949.
UNRWA didirikan berdasarkan Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 302 pada 8 Desember 1949 dan mulai beroperasi pada 1 Mei 1950. Badan ini dibentuk sebagai respons terhadap kebutuhan mendesak akan bantuan bagi pengungsi Palestina yang kehilangan tempat tinggal dan mata pencaharian akibat konflik yang berlangsung setelah pembentukan negara Israel. Dengan motto "Kami Menyediakan Bantuan dan Perlindungan bagi Pengungsi Palestina yang Terdaftar," UNRWA memiliki misi untuk memberikan layanan pendidikan, kesehatan, dan bantuan sosial kepada pengungsi yang terdaftar.
Saat ini, UNRWA melayani sekitar 5,9 juta pengungsi Palestina yang tersebar di berbagai negara, termasuk Yordania, Suriah, Lebanon, dan Jalur Gaza. Selama lebih dari tujuh dekade, UNRWA telah menjadi pilar penting dalam memberikan dukungan kemanusiaan, termasuk sekolah, klinik kesehatan, dan program bantuan sosial. Tanpa UNRWA, jutaan pengungsi Palestina akan kehilangan akses ke layanan dasar yang sangat dibutuhkan.
Kebijakan Baru Israel
Pada Senin (28/10/2024), Knesset Israel mengesahkan undang-undang yang melarang UNRWA beroperasi di wilayah kedaulatan Israel, termasuk Yerusalem Timur. Keputusan ini diambil dengan alasan bahwa beberapa staf UNRWA dituduh terlibat dalam serangan oleh Hamas pada bulan lalu. Namun, Hamas membantah tuduhan ini, menyebutnya sebagai alasan yang tidak berdasar untuk menghentikan bantuan kemanusiaan kepada pengungsi.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait