Setelah dilakukan penelusuran, polisi menemukan 46 paket besar ganja dengan total berat 50 kilogram yang disimpan di sebuah rumah di daerah Sumatera Barat. Modus operandi pengedaran ganja ini terungkap, di mana A-M memesan barang haram tersebut dari R-Z dan seorang bandar lain bernama B-Y, keduanya masih dalam pencarian.
Yang mencengangkan, A-M diketahui memasarkan ganja tersebut dengan target anak-anak usia sekolah dan masyarakat umum. "Kami sangat prihatin dengan fakta bahwa target pasar mereka adalah anak-anak. Ini adalah hal yang sangat berbahaya dan harus dihentikan," tambah AKP Vhalio.
Polres Cilegon mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap peredaran narkoba dan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan dapat menekan peredaran narkoba di Cilegon dan melindungi generasi penerus bangsa dari bahaya narkotika. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus melakukan upaya pemberantasan narkoba demi keamanan dan kesejahteraan masyarakat.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait