JAKARTA, iNewsPandeglang.id - PDI Perjuangan (PDIP) baru-baru ini memecat Tia Rahmania dari keanggotaan partai, yang berakibat pada batalnya pelantikan dirinya sebagai anggota DPR terpilih periode 2024-2029. Keputusan ini diambil setelah adanya gugatan sengketa internal yang berlangsung selama lima bulan, dipicu oleh putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten mengenai pelanggaran pemindahan suara yang diduga menguntungkan Tia.
Ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy, menjelaskan bahwa proses pemecatan Tia didasari oleh putusan Bawaslu yang menyatakan bahwa delapan panitia pemilihan kecamatan (PPK) di Daerah Pemilihan (Dapil) Banten I telah melakukan pemindahan suara pada 13 Mei 2024, yang merugikan calon lainnya. "Ini terbukti bersalah melakukan pelanggaran pemindahan suara yang menguntungkan Saudara Tia Rahmania, dan sanksinya terhadap PPK ini adalah sanksi administrasi," ujar Ronny dalam jumpa pers pada Kamis (26/9/2024).
Kisruh ini semakin memanas ketika Tia sempat viral di media sosial akibat aksinya yang walk out saat acara Lemhannas, di mana ia mengkritik Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. Meski begitu, PDIP membantah tudingan bahwa pemecatan Tia berkaitan dengan kritik tersebut.
Djarot Saiful Hidayat, Ketua DPP PDIP Bidang Ideologi dan Kaderisasi, menegaskan bahwa keputusan ini tidak ada hubungannya dengan kritik yang dilontarkan Tia kepada Nurul Ghufron.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait