Aturan Ketat Kampanye Pilkada 2024! Apa Saja yang Diperbolehkan dan Dilarang?

Binti Mufarida
Kampanye Pilkada 2024 dimulai dengan aturan ketat dari KPU. Ketahui apa yang diperbolehkan dan dilarang dalam kampanye ini untuk menjaga demokrasi. (Foto Ilustrasi/okezone)

Berikut adalah penjelasan poin-poin aturan dan larangan dalam kampanye Pilkada 2024 berdasarkan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024:

Aturan Kampanye

1. Pelaksanaan Kampanye
Kampanye dapat dilakukan melalui pertemuan terbatas, dialog, debat publik, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye, dan kegiatan lainnya yang tidak melanggar larangan.

Masa kampanye berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024, dengan periode iklan media massa dari 10 hingga 23 November 2024.

Terdapat masa tenang dari 24 hingga 26 November 2024 sebelum pemungutan suara pada 27 November 2024.

2. Pendidikan Politik
Kampanye dilaksanakan sebagai wujud pendidikan politik kepada masyarakat untuk meningkatkan partisipasi pemilih.

3. Materi Kampanye
Materi kampanye harus mencakup visi, misi, dan program yang disusun berdasarkan rencana pembangunan daerah.

Materi kampanye disampaikan secara tertulis atau lisan dan harus menjunjung tinggi Pancasila dan UUD 1945.

Larangan Kampanye

1. Mempersoalkan Dasar Negara
Dilarang mempertanyakan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.

2. Menghina dan Menyerang Individu atau Kelompok
Melarang tindakan penghinaan terhadap individu, agama, suku, ras, golongan, atau calon lainnya.

3. Hasutan dan Fitnah
Dilarang melakukan kampanye berupa hasutan, fitnah, atau mengadu domba partai politik dan masyarakat.

4. Kekerasan dan Ancaman
Melarang penggunaan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap individu, kelompok, atau partai politik.

5. Mengganggu Ketertiban Umum
Dilarang melakukan kampanye yang mengganggu keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat.

6. Merusak Alat Peraga
Dilarang merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye.

7. Penggunaan Fasilitas dan Anggaran Pemerintah
Tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas pemerintah atau daerah dalam kampanye.

8. Penggunaan Tempat Ibadah dan Pendidikan
Dilarang melakukan kegiatan kampanye di tempat ibadah dan lembaga pendidikan.

9. Melanggar Jadwal
Kegiatan kampanye tidak diperkenankan dilakukan di luar jadwal yang telah ditentukan oleh KPU.

Dengan adanya aturan ketat ini, diharapkan proses kampanye dapat berlangsung lancar, damai, dan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi. Masyarakat diimbau untuk aktif mengikuti setiap kegiatan kampanye dan menentukan pilihan berdasarkan informasi yang akurat.

Editor : Iskandar Nasution

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network