Putusan MK agar Bisa Diterapkan di Pilkada 2024, Begini Tahapan yang Harus Dilalui

Reza Fajri
Ilustrasi Pilkada 2024. (Foto: Sindonews)

3. Harmonisasi di Kemenkumham
Draf perubahan PKPU harus harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan lembaga terkait lainnya hingga diterbitkan sebagai PKPU yang baru.

Rieke menekankan bahwa jika perubahan PKPU tidak selesai tepat waktu, KPU tetap harus melaksanakan pendaftaran calon kepala daerah berdasarkan putusan MK, seperti yang dilakukan pada pendaftaran Capres dan Cawapres sebelumnya. "Sebagaimana pernah terjadi pada pendaftaran Capres dan Cawapres 2024 yang lalu."

Jika proses perubahan PKPU belum selesai pada 27 Agustus 2024, KPU tetap harus melaksanakan pendaftaran calon kepala daerah berdasarkan putusan MK yang ada.



Editor : Iskandar Nasution

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network