JAKARTA, iNewsPandeglang.id - Jelang pendaftaran Pilkada 2024 yang dimulai pada 27-29 Agustus 2024, publik masih menunggu penerapan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan dan batas usia. DPR, KPU, dan Presiden Jokowi telah menyatakan komitmennya untuk mematuhi putusan MK, tetapi sejumlah tahapan masih harus dilalui.
Anggota DPR dari PDIP, Rieke Diah Pitaloka, menjelaskan bahwa KPU harus segera mengubah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 sesuai dengan amar putusan MK
"Kami mendesak KPU untuk segera menyelesaikan perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024, dengan mengakomodasi semua pertimbangan dan amar putusan MK yang dibacakan pada 20 Agustus 2024," katanya dalam keterangannya yang dikutip Sabtu, 24 Agustus 2024.
Untuk menerapkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di Pilkada 2024, berikut tahapan yang harus dilalui:
1. Perubahan PKPU
KPU harus mengubah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Perubahan ini harus mengakomodasi putusan MK yang dibacakan pada 20 Agustus 2024.
2. Rapat Konsultasi DPR
DPR perlu mengadakan rapat konsultasi dengan KPU dan pemerintah untuk membahas perubahan PKPU. Rapat ini hanya untuk memenuhi prosedur tanpa mengubah substansi putusan MK.
3. Harmonisasi di Kemenkumham
Draf perubahan PKPU harus harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan lembaga terkait lainnya hingga diterbitkan sebagai PKPU yang baru.
Rieke menekankan bahwa jika perubahan PKPU tidak selesai tepat waktu, KPU tetap harus melaksanakan pendaftaran calon kepala daerah berdasarkan putusan MK, seperti yang dilakukan pada pendaftaran Capres dan Cawapres sebelumnya. "Sebagaimana pernah terjadi pada pendaftaran Capres dan Cawapres 2024 yang lalu."
Jika proses perubahan PKPU belum selesai pada 27 Agustus 2024, KPU tetap harus melaksanakan pendaftaran calon kepala daerah berdasarkan putusan MK yang ada.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait