Pelawak Senior Nurul Qomar Tak Penuhi Syarat Kesehatan, Gagal Bertarung di Pilkada Pandeglang

Fariz Abdullah
Pelawak senior Nurul Qomar dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan untuk maju sebagai calon Wakil Bupati Pandeglang dalam Pilkada Pandeglang 2024. (Foto okezone)

PANDEGLANG, iNewsPandeglang.id -Pelawak senior Nurul Qomar dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan untuk maju sebagai calon Wakil Bupati Pandeglang dalam Pilkada 2024. Hasil tes kesehatan yang dikeluarkan oleh RSUD Banten menunjukkan bahwa kondisi fisiknya tidak memungkinkan untuk menjalankan tugas sebagai wakil kepala daerah.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Pandeglang, Restu Sugrining Umam, mengungkapkan, "Nurul Qomar dianggap tidak mampu secara jasmani setelah hasil pemeriksaan kesehatan yang dikeluarkan RSUD Banten," ujar Restu pada Jumat (6/9/2024).

Dari empat pasangan bakal calon (bapaslon) yang mengikuti pemeriksaan kesehatan, hanya pasangan Aap Aptadi-Nurul Qomar yang tidak memenuhi syarat. Hasil pemeriksaan menyatakan Nurul Qomar tidak lolos dalam aspek kesehatan fisik.

Menurut aturan PKPU Nomor 8 Pasal 126, bapaslon yang tidak memenuhi syarat kesehatan dapat digantikan. "Penggantian bisa dilakukan tanpa mengulang proses administrasi, tapi pendaftaran ulang tetap diperlukan di KPU Pandeglang," jelas Restu.

Masa penggantian calon berlangsung dari 6 hingga 8 September 2024, dan KPU Pandeglang telah menyerahkan hasil pemeriksaan kesehatan kepada masing-masing pasangan calon melalui narahubung mereka.

Editor : Iskandar Nasution

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network