JAKARTA, iNewsPandeglang.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memulai tahapan rekapitulasi hasil Pilkada 2024 pada Kamis, 28 November 2024. Proses ini akan berlangsung secara berjenjang mulai dari tingkat kecamatan hingga nasional, dengan hasil final diumumkan pada 15 Desember 2024.
Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, menjelaskan bahwa tahapan pertama, yaitu rekapitulasi di tingkat kecamatan, dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari 28 November hingga 3 Desember 2024. “Proses rekapitulasi di tingkat kecamatan memiliki peran krusial dalam menjamin keakuratan penghitungan suara. Kami berkomitmen untuk terus memberikan pembaruan sesuai perkembangan setiap tahapan,” katanya di Jakarta, Rabu (27/11/2024).
Tahapan Rekapitulasi Pilkada 2024
Setelah selesai di tingkat kecamatan, rekapitulasi dilanjutkan di tingkat kabupaten/kota mulai 29 November hingga 6 Desember 2024. Pada tahap ini, hasil pemilihan di setiap kabupaten/kota akan ditetapkan secara resmi.
Proses berlanjut ke tingkat provinsi pada 30 November hingga 9 Desember 2024. Hasil keseluruhan Pilkada 2024 akan diumumkan kepada publik pada 15 Desember 2024.
"Rekapitulasi suara secara berjenjang merupakan kewajiban yang diatur oleh Undang-Undang dan harus dilakukan dengan cermat di setiap tingkatan," ujar Afifuddin.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait