Begini Nasib Pegawai Outsourcing dan Kontrak Usai Iuran Tapera Bakal Potong Gaji Pekerja

Iqbaal Dwi Purnama
Ilustrasi. Foto Okezone

JAKARTA, iNewsPandeglang.id - Nasib pegawai outsourcing dan kontrak setelah kebijakan potongan iuran Tapera diterapkan masih dalam pembahasan. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menjelaskan bahwa pemerintah sedang menyusun Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) untuk membahas lebih lanjut mengenai hal ini. 

Permenaker tersebut juga akan mengatur kepesertaan Tapera bagi pekerja outsourcing, pegawai kontrak, dan pegawai kemitraan seperti ojol hingga kurir paket. Namun, masih perlu menunggu hasil public hearing dan sosialisasi untuk menentukan nasib mereka. 

"Nanti diatur (nasib pegawai outsourcing) di Permenaker gimana baik nya. Kita tunggu hasil public hearing dulu dan sosialisasi," ujar Indah saat dihubungi iNews.id, Minggu (2/6/2024).

Indah menegaskan bahwa kebijakan kepesertaan Tapera baru akan diimplementasikan pada tahun 2027 mendatang. Hal ini sambil menunggu aturan teknis dari Kementerian Ketenagakerjaan karena berkaitan dengan hubungan industrial.

Editor : Iskandar Nasution

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network