PANDEGLANG, iNewsPandeglang, id - Pada tahun 2024, Pemerintah Indonesia meluncurkan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebagai upaya untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap kepemilikan rumah.
Tapera merupakan program tabungan wajib yang dikelola oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) di bawah koordinasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Menanggapi peluncuran program ini, Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, menyatakan bahwa Tapera diharapkan dapat menjadi solusi bagi masyarakat yang belum memiliki rumah.
"Tapera akan memberikan kemudahan bagi masyarakat, khususnya bagi mereka yang memiliki penghasilan tetap, untuk dapat memiliki rumah yang layak huni," ujar Basuki.
Dalam implementasinya, Tapera mewajibkan seluruh pekerja, baik di sektor formal maupun informal, untuk menyisihkan sebagian penghasilannya setiap bulan.
Iuran ini nantinya akan dikelola oleh BP Tapera dan dapat digunakan oleh peserta untuk membiayai pembelian, pembangunan, atau perbaikan rumah.
Menteri PUPR juga menegaskan bahwa Tapera akan bersinergi dengan program-program perumahan yang sudah ada, seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT).
Hal ini diharapkan dapat meningkatkan akses masyarakat terhadap kepemilikan rumah yang terjangkau.
Meskipun masih dalam tahap awal implementasi, Tapera diharapkan dapat menjadi solusi efektif dalam mengatasi permasalahan perumahan di Indonesia.
Dengan adanya dukungan pemerintah dan partisipasi aktif masyarakat, program ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat Indonesia.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait